- Get link
- X
- Other Apps
Latar belakang dibentknya OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, yang berfungsi untuk melaksanakan sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi dalam kegiatan umum di sektor jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan bukan - Bank keuangan sektor jasa keuangan, sebagai asuransi, dana pensiun, institusi pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lebih detail, OJK adalah institusi independen dan bebas dari gangguan lain dari pihak yang memiliki peran, tugas dan otoritas peraturan, pengawasan, inspeksi dan investigasi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21.
Tugas pemantauan pasar keuangan dan modal non-bank secara resmi mengubah Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK kepada OJK pada tanggal 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan membahas OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada tahun 2015.
Tujuan dibentuknya OJK?
Pasal 4 UU No. 21, 2011 Berkenaan dengan OJK mengatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan bahwa kegiatan umum di sektor jasa keuangan secara teratur, hanya, transparan, bertanggung jawab dan mampu melaksanakan sistem keuangan yang tumbuh dari yang berkelanjutan dan cara berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara keseluruhan, yang dengan demikian meningkatkan daya saing ekonomi. Selain itu, OJK harus dapat mempertahankan kepentingan nasional. Antara lain termasuk sumber daya manusia, manajemen, kontrol dan properti di sektor jasa keuangan masih mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, tanggung jawab, tanggung jawab, transparansi dan ekuitas (ekuitas).
Visi dan Misi OJK?
Visi OJK adalah untuk menjadi Badan Layanan Industri untuk Keyakinan Layanan Keuangan, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu melakukan industri jasa keuangan untuk menjadi pilar ekonomi nasional yang merupakan daya saing global dan dapat memajukan jenderal. kesejahteraan. .
Misi OJK adalah:
Sadarilah implementasi semua kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, benar, transparan dan bertanggung jawab;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.