- Get link
- X
- Other Apps
Dengan melaksanakan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ASAS sebagai berikut:
A. Prinsip kemerdekaan, yang independen dalam pengambilan keputusan dan implementasi fungsi, tugas dan wewenang OJK, sementara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
B. Prinsip kepastian hukum, yaitu prinsip dalam keadaan hukum yang memprioritaskan dasar perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan menerapkan Otoritas Jasa Keuangan;
C. Prinsip kepentingan publik, yaitu, prinsip yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mengembangkan kesejahteraan umum;
D. Prinsip pembukaan, yaitu, prinsip yang terbuka dengan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang implementasi Otoritas Jasa Keuangan, sementara masih memperhatikan perlindungan hak-hak dan kelompok pribadi, dan rahasia negara, termasuk rahasia, sebagaimana diatur dalam undang-undang, undangan;
E. Prinsip-prinsip prinsip, yaitu, prinsip yang memprioritaskan pengalaman dalam implementasi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan memelihara Kode Etik dan ketentuan undang-undang;
F. Prinsip integritas, yaitu, prinsip mematuhi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diadopsi dalam pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan; dan
G. Prinsip akuntabilitas, yaitu, prinsip yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan otoritas jasa keuangan harus diwakili kepada publik.