- Get link
- X
- Other Apps
Tarif PPh Pasal 22
1.Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah,
BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4)
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN dan tidak final.
2.Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atas :
1. impor:
a. barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PMK No.
34/PMK.010/2017, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai
bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor
(API);
b. barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada PMK
No. 34/PMK.010/2017, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
c. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III pada PMK No. 34/PMK.010/2017, sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor
(API);
d. barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan
huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari nilai impor;
e. barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak
menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari nilai impor;
f.
barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari harga jual lelang.
2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV pada PMK No. 34/PMK.010/2017, oleh eksportir
kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu
koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan
Pabean Ekspor.
3.Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah
sebagai berikut :
1. bahan bakar minyak sebesar :
a. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari
Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
b. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina
atau anak perusahaan Pertamina;
c. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
4.Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, yaitu:
a. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
b. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
c. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
d. Otomotif (tidak termasuk alat berat) = 0.45% x DPP PPN
(Tidak Final)
e. Obat = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
5.Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma
empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
6.Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri
manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
7.Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari
badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau
badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga
pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
8.Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan,
sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga
jual emas batangan.
9.Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
10. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari
tarif PPh Pasal 22
Sources: PPh Pasal 22 | KPPN Metro