Skip to main content

Tarif PPH22 Tentang Pengadaan Barang Import Dan Expor

 Tarif PPh Pasal 22

1.Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

2.Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas :

1.      impor:

a.       barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PMK No. 34/PMK.010/2017, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

b.      barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada PMK No. 34/PMK.010/2017, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

c.       barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pada PMK No. 34/PMK.010/2017, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);

d.      barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;

e.       barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor;

f.        barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.

2.      ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV pada PMK No. 34/PMK.010/2017, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

3.Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :

1.      bahan bakar minyak sebesar :

a.       0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;

b.      0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;

c.       0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).

2.      bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3.      pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

4.Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, yaitu:

a.       Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

b.      Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

c.       Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

d.      Otomotif (tidak termasuk alat berat) = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

e.       Obat = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

5.Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

6.Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

7.Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

8.Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

9.Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

10.  Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22

 


Sources: PPh Pasal 22 | KPPN Metro

Popular posts from this blog

CONTOH LAPORAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA

LAPORAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA DATE:   - TANGGAL/ WAKTU PERTANDINGAN         : TANGGAL-BULAN-TAHUN / WAKTU                 - TEMPAT PERTANDINGAN                              : LAPANGAN                 - TEAM YANG BERTANDING                            : - VS -                 - WAKTU PERTANDINGAN                               ...

arti dari istilah kata Terorisme, Pertahanan, Sbotase, Ancaman, Monarki, Oligarki, Demokrasi, Radikalisme, Spionase, yurisdiksi, dan Demografi

Terorisme terorisme diartikan sebagai bentuk serangan (faham/ideologi) terkoordinasi yang dilancarkan oleh kelompok tertentu dengan maksud untuk membangkitkan perasaan takut di kalangan masyarakat. Gerakan ini sering menggunakan teknik bom bunuh diri yang dilakukan oleh anggota kelompoknya secara sukarela. Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan, sehingga dapat menarik perhatian masyarakat luas.

Cara Mengubah Icon Notification

sebaiknya backup dulu sistem ui anada sebelum melakukan proses dibawah ini, untuk mengantisipasi terjadinya bootloop. Syarat: - Hp sudah dalam keadaan ROOT - Punya aplikasi Root Explorer - Icon pengganti Signal dan Battery - Komputer - Ada Aplikasi Winrar di PC - SystemUI.apk (bisa diambil dari hh langsung)