Skip to main content

Posts

Showing posts from 2022

Tarif PPH22 Tentang Pengadaan Barang Import Dan Expor

  Tarif PPh Pasal 22 1. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat  Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) sebesar  1,5% (satu setengah persen)  dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. 2. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas : 1.       impor: a.        barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PMK No. 34/PMK.010/2017, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, sebesar  10%  (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API); b.       barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada PMK No. 34/PMK.010/2017, sebesar  7,5%  (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor ...