- Get link
- X
- Other Apps
Tarif PPh Pasal 22 1. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. 2. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas : 1. impor: a. barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PMK No. 34/PMK.010/2017, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API); b. barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada PMK No. 34/PMK.010/2017, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor ...